China Dapat Akses Buka Data Kependudukan Indonesia, Tjahjo Kumolo: Jangan Dibesar-Besarkan!!

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

PAGARIND,- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan terkait pemberian data pribadi kepada perusahaan swasta. Pihaknya memberikan izin kerja sama dalam bidang data penduduk itu untuk memastikan agar konsumen tak melakukan penipuan terhadap jasa yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan.

"Hanya untuk memastikan saja, jangan sampai ada penipuan. Jangan sampai ada penyalahgunaan," kata Tjahjo di kawasan Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (22/7).

loading...

Penjelasan Tjahjo menanggapi kerja sama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dengan salah satu perusahaan pembiayaan swasta terkait izin pemberian data penduduk Indonesia yang terkandung dalam KTP elektronik (e-KTP).

Tjahjo mengatakan kerja sama pemberian data penduduk itu tak hanya diberikan secara khusus untuk perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan swasta saja.

Ia merinci mayoritas perusahaan perbankan hingga perusahaan asuransi, baik milik pemerintah dan swasta sudah meneken kerja sama dengan Dukcapil untuk memanfaatkan layanan tersebut.

"Seluruh perbankan mayoritas perbankan nasional, BUMN, maupun perbankan swasta, maupun asurasi, termasuk BPR, termasuk lembaga-lembaga lain semua sudah ada kerja sama," kata Tjahjo.

Tjahjo turut membeberkan bahwa pemberian data penduduk ke pihak swasta itu tak bisa dilakukan berkali-kali dan sangat terbatas. Ia mengatakan pemerintah tak akan membeberkan data pribadi yang sifatnya privat kepada perusahaan swasta dalam kerja sama tersebut.

loading...

"Jadi enggak semua data, hanya misalnya ada orang mau cari kredit mobil astra, misalnya. Nah memastikan saja, sama enggak Anda dengan e-KTP nya itu. Itu aja. Terbatas di situ aja," kata dia.

"Enggak bisa mengakses sampai ini punya lahan berapa, ini punya simpanan dana berapa, hanya memastikan dengan dia mengajukan kredit mobil di Astra dengan e-KTP, jadi ada kepastian hukum," tambahnya.

Selain itu, Tjahjo memastikan pihak Dukcapil pasti mengontrol penggunaan data tersebut agar tak disalahgunakan oleh perusahaan.

Ia juga mengatakan Kemendagri bisa mencabut dan membatalkan pemberian izin tersebut apabila ada potensi pelanggaran dalam penggunaannya.

"Ada MoU, di MoU tadi sudah ada poinnya kalau sampai mereka melanggar, ya dicabut. Sampai hari ini belum ada keluhan. Karena apapun jelas siapa yang mengakses, jam berapa, kepentingan apa," kata dia.

Simak juga:  Mendagri Sindir Anies: Sepertinya Gubernur Kita Lebih Senang Diluar Negeri Ketimbang Ngurusin Jakarta!!

Sebelumnya, anggota Ombudsman RI, Alvin Lie mengkritisi Kemendagri terkait kerja sama dengan perusahaan swasta yang memungkinkam bisa mengakses data pribadi penduduk.

Dalam akun Twitternya @Alvinlie21, ia mengkritisi kerja sama tersebut sebagai penyalahgunaan data pribadi oleh pemerintah.

"Resmi Pemerintah ijinkan swasta akses data pribadi penduduk. Bukankah ini penyalahgunaan data pribadi WNRI yang dikelola Pemerintah? Dimana perlindungan data pribadi WNRI?" cuit Alvin..Selanjutnya